SNI-kan jalanan...

 



Soal Standar Nasional Indonesia (SNI) sering diperdebatkan perlu tidaknya. Di tempat tongkrongan biker, tak jauh beda. SNI bagi sebagian brothers dipandang sebagai hal mengawang-awang. Sebelum dikeluarkannya SNI, pemerintah seharusnya menyiapkan dahulu prasarana yang memadai...

AFM24 juga rakyat biker kebanyakan justru mempertanyakan hal lebih utama ketimbang SNI yang dikenakan pada peranti keselamatan pengendara. Hal utama itu adalah kondisi jalan. Berkaca pada standar keselamatan di belahan dunia lain semisal DOT (Departement of Transportation) di Amerika. Lahirnya standar mutu mengikuti kondisi jalan di sana yang relatif sudah memenuhi standar keselamatan.

Maaf Bro, kita masih jauh dari harapan. Ada guyonan bernada sinis dari para biker berkenaan dengan kondisi jalan ini. Jalan mulus misalnya, kebanyakan ada didominasi di pusat kota, areal yang dekat dengan publikasi misalnya jalanan di depan stasiun TV atau surat kabar atau tempat pusat pemerintahan...

Kami tak henti-hentinya memantau situasi ini. Paling gres, tur tingkat sedang dari Blora-cepu-semarang-solo PP. Jalanan berkategori killer road senantiasi mengancam. M. Wiraisyah alias Boy dan Eka Syahputra, captain leader rombongan Mio Bikers Community Medan merasakan hal itu.

Malah Boy yang notabene akrab dengan jalur ini sempat mencium Tanah Air karena hancurnya kondisi jalan di sana. Ini bukti yang tidak bisa dipungkiri. Jika menyebut jumlah biker cidera bahkan tewas karena jalanan rusak, tentu sudah tidak terhitung. Biker bernama Lasiman dan temannya asal Blora misalnya, tewas saat menghindari jalanan rusak di ruas jalur Bojonegoro-Cepu. Ia bermanuver tiba-tiba dan tersambar bus bernomor polisi AE 6016 AU yang disopiri Hendri Tri Prasetyo.

Setelah ia dan boncengernya tewas, sopir truk ditahan dan kesalahan ada pada kedua belah pihak. Atau kejadian yang menimpa almarhum Sophan Sophian, bintang film dan pengguna H-D yang jatuh karena jalanan berlubang?

Usaha ke arah itu memang ada. Paling nyata, UU No. 22 Tahun 2009 pasal 273 yang memuat sanksi pidana untuk penyelenggara jalan tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak. Di situ tertulis jika menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan Kendaraan dan atau barang, dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta dan seterusnya.

Siapa yang terkena sanksi ini? Bisa kita lihat UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, tanggung jawab penanganan jalan yakni Pemerintah (Kementerian Pekerjaan Umum) untuk jalan Nasional.

Moga saat rider terjatuh karena lubang menganga alias bolong parah bisa langsung tahu ke mana dan siapa yang harus bertanggung jawab. Paling afdhol lagi yang bersangkutan juga memakai standar keselamatan terutama helm yang ber-SNI.
Itu baru fair!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar